Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

Bolehkah Menggunakan Jasa Layanan Aqiqah?

Gambar
  Bolehkah Menggunakan Jasa Layanan Aqiqah?  Mengacu pada hadis, hukum pelaksanaan aqiqahadalah sunnah muakkadah. Jika orang tua mampu menyelenggarakannya, acara dapat dilakukan ketika anak masih bayi. Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi, Nabi Muhammad Saw. memberi sabda tentang pelaksanaan tradisi ini. Dari Samurah RA, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Seorang bayi digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (Sunan at-Tirmizi) Bagaimana jika orang tua tidak dapat menyelenggarakan aqiqahsaat hari ketujuh setelah anak lahir? Tidak masalah, kamu bisa melakukannya pada hari ke-14, hari ke-21, atau sebelum anak selesai menyusui. Boleh juga sebelum usia anak mencapai 7 tahun maupun sebelum memasuki usia baligh. Ketika aqiqah anaktidak dapat berlangsung sampai menjelang baligh, hukum sunnah tradisi ini bagi kedua orang tua pun gugur. Namun, anak dapat mengaqiqahi dirinya sendiri

Hukumnya Aqiqah Siap Saji

Gambar
  Hukumnya Aqiqah Siap Saji.   Aqiqah adalah salah satu tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, namun pada pelaksanaannya banyak sekali orang tua tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Di antara praktik yang dilakukan adalah memesan aqiqah siap saji dengan cara hanya mengirimkan nama dan menentukan hari serta tanggalnya untuk dikirimkan tanpa mengetahui keberadaan kambingnya. Dan begitu juga adakalanya sebagian masyarakat mencicil aqiqah untuk anak laki-laki. Pertanyaan: Bagaimana pandangan fiqih tentang praktik aqiqah siap saji sebagaimana deskripsi di atas? Jawaban: Boleh dan sah jika kambing yang disembelih memenuhi syarat. إِعَانَةُ الطَّالِبِيْنَ الجزء 2 صـ 335‏ فِيْ فَتَاوَي الْعَلَامَةِ الشَّيْخِ مُحَمَّدٍ بْنِ سُلَيْمَانَ الْكُرْدِي مُحْشِيْ شَرْحِ إبْنِ حَجَرٍ عَلَى الْمُخْتَصَرِ مَا نَصُّهُ سُئِلَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى جَرَتْ عَادَةُ أَهْلِ بَلَدِ جَاوَى عَلَى تَوْكِيْلِ مَنْ يَشْتَرِيْ لَهُمْ النَّعَمَ فِيْ مَكَّةَ لِلْعَقِيْقَةِ أَوْ الْأُضْحِيَةِ وَيَذْ