Bolehkah Menggunakan Jasa Layanan Aqiqah?
Bolehkah Menggunakan Jasa Layanan Aqiqah? Mengacu pada hadis, hukum pelaksanaan aqiqahadalah sunnah muakkadah. Jika orang tua mampu menyelenggarakannya, acara dapat dilakukan ketika anak masih bayi. Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi, Nabi Muhammad Saw. memberi sabda tentang pelaksanaan tradisi ini. Dari Samurah RA, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Seorang bayi digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (Sunan at-Tirmizi) Bagaimana jika orang tua tidak dapat menyelenggarakan aqiqahsaat hari ketujuh setelah anak lahir? Tidak masalah, kamu bisa melakukannya pada hari ke-14, hari ke-21, atau sebelum anak selesai menyusui. Boleh juga sebelum usia anak mencapai 7 tahun maupun sebelum memasuki usia baligh. Ketika aqiqah anaktidak dapat berlangsung sampai menjelang baligh, hukum sunnah tradisi ini bagi kedua orang tua pun gugur. Namun, anak dapat mengaqiqahi dirinya sendiri